
Tata Kelola Perusahaan Kami
Prinsip tata kelola kami menjunjung transparansi dan memastikan setiap keputusan diambil secara etis, dapat diverifikasi, serta selaras dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Pratinjau
Sebagai perusahaan penyedia solusi energi, PT Krakatau Chandra Energi (KCE) menempatkan tata kelola perusahaan sebagai fondasi utama dalam menjalankan bisnis secara berkelanjutan. Kami meyakini bahwa pertumbuhan yang sehat hanya dapat dicapai melalui sistem pengawasan yang kuat, struktur organisasi yang jelas, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas di setiap lini operasional.
Kerangka tata kelola KCE dirancang untuk memastikan adanya pemisahan fungsi yang tegas antara pengawasan dan eksekusi, didukung oleh mekanisme kontrol internal yang efektif serta manajemen risiko yang terintegrasi. Setiap kebijakan dan keputusan strategis diambil melalui proses yang terstruktur, terdokumentasi, dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta standar praktik terbaik industri, sebab kami menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran atau keadilan.
Kode Etik
Piagam Komite Audit
LihatPT Krakatau Chandra Energi (KCE) menetapkan Kode Etik sebagai pedoman perilaku bagi seluruh insan perusahaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kode Etik ini menjadi landasan dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, profesional, dan patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Kode Etik KCE mengatur standar perilaku yang harus dijunjung tinggi oleh Direksi, Dewan Komisaris, manajemen, hingga seluruh elemen karyawan, baik dalam hubungan internal maupun eksternal. Pedoman ini mencakup prinsip-prinsip kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum, hak asasi manusia, dan norma-norma etika bisnis. Dengan demikian, setiap keputusan dan tindakan yang diambil senantiasa mempertimbangkan dampak terhadap perusahaan, pemangku kepentingan, serta reputasi jangka panjang KCE.
Kebijakan
PT Krakatau Chandra Energi (KCE) menetapkan kebijakan perusahaan sebagai instrumen strategis dalam memastikan konsistensi arah bisnis, disiplin operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. Kebijakan ini mengatur standar, batasan, dan prinsip yang menjadi acuan dalam seluruh aktivitas operasional.
Seluruh kebijakan di KCE disusun berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan, evaluasi kebutuhan bisnis, analisis risiko, serta penyesuaian terhadap dinamika industri dan perubahan regulasi.
Pelaporan Pelanggaran (Internal)
Sebagai wujud komitmen terhadap integritas dan akuntabilitas, PT Krakatau Chandra Energi (KCE) menerapkan mekanisme Pelaporan Pelanggaran sebagai bagian dari penguatan tata kelola perusahaan. Pelaporan Pelanggaran adalah sarana resmi bagi karyawan maupun pemangku kepentingan untuk melaporkan dugaan pelanggaran secara bertanggung jawab dan sesuai prosedur yang berlaku.
Adapun pelaporan pada sistem laman Pelaporan Pelanggaran dapat mencakup tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, Kode Etik, maupun ketentuan internal perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada kecurangan, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, serta praktik yang berpotensi merugikan perusahaan. Setiap laporan diperlakukan sebagai informasi yang penting dan akan ditelaah melalui proses verifikasi yang independen serta objektif.
KCE menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor yang bertindak dengan itikad baik dan memastikan bahwa tidak akan ada tindakan balasan dalam bentuk apa pun terhadap individu yang menyampaikan laporan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Mekanisme Penanganan Pengaduan

Mengenal PT Krakatau Chandra Energi
Telusuri sejarah kami, nilai dan kapabilitas yang kami miliki, serta bagaimana kami mendukung pertumbuhan industri Indonesia secara berkelanjutan.
Lihat Profil Perusahaan