
Di tengah pandemi Covid-19, PT Krakatau Daya Listrik berhasil meraih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 dari PT Sucufindo International Certification Services dengan Nomor : SAB 00043 yang berlaku mulai 28 Januari 2021 s/d 27 Januari 2024.
PT Krakatau Daya Listrik menjadi yang pertama dari anak perusahaan Krakatau Steel & Group yang mendapatkan atau meraih Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 setelah PT Krakatau Steel ( Persero) Tbk sebagai Induk perusahaan meraih sertifikat yang sama pada bulan Agustus 2020.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 merupakan standar dalam sistem manajemen anti suap. Standarisasi tersebut bertujuan membantu perusahaan dalam menentukan, melaksanakan, dan meningkatkan program anti korupsi. Ruang lingkup ISO 37001: 2016 ini meliputi kasus korupsi atau penyuapan di bidang nirlaba, swasta, ataupun publik.
Dasar penyusunan ISO 37001 adalah ISO High-Level Structure (HLS). Panduan langkah yang ada di dalamnya terintegrasi proses dan pengendalian manajemen perusahaan.
Manfaat bagi organisasi yang menerapkan SNI ISO 37001 adalah bahwa SNI ini merupakan persyaratan minimum dan panduan yang mendukung untuk menerapkan atau benchmarking sistem manajemen anti-penyuapan. Di samping itu memberikan jaminan untuk manajemen, investor, karyawan, pelanggan, dan stakeholder lainnya bahwa suatu organisasi telah mengambil langkah yang wajar untuk mencegah penyuapan.
Sistem manajemen anti-penyuapan dirancang untuk menanamkan budaya anti-penyuapan dalam sebuah organisasi dan menerapkan pengendalian yang tepat, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi dan mengurangi kejadian penyuapan sejak awal.

Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 tentu sejalan sekaligus memperkuat implementasi Good Corporate Governant (GCG) dan Nilai Inti Perusahaan dari sisi Integritas di PT Krakatau Daya Listrik.
Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 dan Good Corporate Governant (GCG) juga dibarengi dengan penandatangan komitmen, upaya peningkatan peran stakeholders untuk memberikan masukan dan pelaporan atas terjadinya pelanggaran melalui Whistle Blower System ( WBS) dengan berbagai saluran yang disediakan ( whatsapp, email, web, kotak pengaduan, telpon ) serta adanya Unit Pengelola Gratifikasi.
Dengan diraihnya Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 ini, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan Stakeholder akan upaya yang sistematis dari PT KDL dalam mengendalikan dan mencegah penyuapan.