KCE Logo

PT KDL Kembali Meraih Bendera Emas dalam Sertifikasi SMK3 Tahun 2019

23 November 2020

Bagikan:

Share on FacebookConnect on LinkedIn

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) ini merupakan suatu mandatori dari pemerintah untuk diimplementasikan oleh setiap perusahaan. Aturan mandatori ini tertuang dalam PP RI No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Untuk mendapatkan bendera emas, suatu perusahaan harus comply terhadap minimal 86% dari total 166 kriteria audit SMK3.

Audit sertifikasi SMK3 dilakukan setiap 3 tahun sekali namun dilakukan surveillance setiap satu tahun sekali. Audit dilakukan oleh badan audit yang diakui oleh Kemnaker dan dalam kesempatan ini PT KDL diaudit oleh PT Sucofindo.

Pada tahun 2019, PT KDL kembali berhasil mendapatkan bendera emas dengan perolehan nilai 93,37% pada Sertifikasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Sertifikasi SMK3 di PT KDL sudah dimulai sejak tahun 2009 dan selalu memperoleh predikat bendera emas. Hasil sertifikasi tersebut diberikan kepada Direktur Operasi PT KDL, Bapak Hendri, pada Kamis, 5 November 2020.